TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

Satreskrim Polres Bangkalan Ringkus 3 Pelaku Tipu Gelap Medsos


BANGKALAN, JAGATVIRAL


Timsus Satreskrim Polres Bangkalan berhasil meringkus AA(27) warga Dusun Jelauk Kec. Sepuluh bersama ZL(30), setelah menerima laporan dari salahsatu Mahasiswi yang motornya hilang dicuri. AA berhasil ditangkap pada Selasa kemarin, (30/04) di rumah RZ di Desa Baipajung, Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan. 


AA mengaku kepada petugas bahwa dirinyalah yang mencuri milik pelapor. Tak hanya mencuri di satu TKP, AA juga mengakui jika sudah ada beberapa TKP lainnya dengan BB yang sama. 


Sementara Kapolres Bangkalan AKBP Febri Isman Jaya, S.H., S.I.K., M.I.K. mengatakan, ZL dan MZ berperan sebagai penadah dan ikut membantu dalam suksesnya AA mencuri sejumlah kendaraan bermotor. 


"Satreskrim Polres Bangkalan berhasil mengamankan 3 pelaku tipu gelap yang beraksi di 7 TKP dan 7 korban berbeda. Modus dari pelaku adalah berkenalan dengan korban melalui aplikasi kencan. Bahkan dari 7 korban, ini menurut pengakuan tersangka ada beberapa korban yang modusnya dipacari," jelas AKBP Febri. 


Lebih lanjut, AKBP Febri menjelaskan jika korbannya adalah perempuan. Dalam aksinya, pelaku berinisial AA ini tidak sendiri. 


"AA ini tidak sendiri. Jadi, dia janjian untuk ngajak ketemu dengan korban lewat aplikasi. Nanti, di TKP sudah ada temennya yang membantu untuk melancarkan aksinya. Kepada korban AA mengaku meminjam motornya sebentar, lalu tidak kembali dan dibawa kabur tersangka," lanjut sang Kapolres. 


Dari hasil penangkapan 3 tersangka ini, petugas di lapangan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit sepeda motor vixion, 4 buah hp, serta 1 STNK dan BPKB motor vario. 


AKBP Febri menegaskan jika pelaku telah melakukan aksinya sejak 3 bulan yang lalu. Saat ini, ketiga tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi. 


"Pasal yang kami terapkan yakni pasal 372 terkait penggelapan dengan hukuman penjara 4 tahun," tutup AKBP Febri. (Red)

Komentar0

Type above and press Enter to search.