BANGKALAN, JAGATVIRAL
Satlantas Polres Bangkalan meringkus dua tersangka joki balap liar saat beraksi di jalan raya Kelurahan Bancaran, Kecamatan Bangkalan beberapa waktu lalu. Pada Selasa (27/2/2024) kasusnya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangkalan.
Kedua tersangka tersebut, yakni warga Desa Tellok, Kecamatan Galis berinisial KU (24) dan warga Kecamatan Sepulu, Kecamatan Sepulu berinisial AIS (24).
Para joki tersebut dijerat Pasal 311 ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman paling lama satu tahun kurungan penjara.
Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K. saat dihubungi secara terpisah pada Rabu pagi ini (28/02/2024) mengungkapkan bahwa pihaknya menerapkan sanksi pidana pada pelaku balap liar.
"Balap liar ini berbeda dengan pelanggaran lalu lintas lain, seperti menerobos rambu, tidak memakai helm atau tidak memiliki SIM. Ini pidana murni, ancamannya 1 tahun penjara," ungkap AKP Grandika di Mapolres Bangkalan.
Sanksi pidana untuk pelaku balap liar, menurut AKP Grandika, memang sudah selayaknya diterapkan di Bangkalan. Sebab, aksi balap liar semakin masif, padahal membahayakan dirinya dan orang lain.
"Langkah kami sudah cukup. Kami sudah pernah melakukan penanganan secara promotif dan preventif. Nah, sekarang saatnya represif. Jangan anggap enteng, balap liar itu pidana murni, bisa di penjara. Untuk kasus dua joki ini sudah kami limpahkan ke kejaksaan," tambah sang Kasatlantas.
Menurut AKP Grandika, aksi balap liar di Bangkalan lebih masif dibandingkan dengan wilayah lain. Beberapa kali penindakan oleh pihak kepolisian malah tidak membuat jera pelaku balap liar.
"Pelaku balap liar ini sering kucing-kucingan dengan kami, mereka nekat beraksi di waktu kami lelah operasi. Bahkan subuh waktunya orang ke pasar dan berangkat kerja mereka beraksi," beber AKP Grandika.
Diketahui, dalam proses penangkapan dua tersangka joki balap liar di Bangkalan ini, polisi juga mengamankan puluhan motor. AKP Grandika berharap dengan adanya joki balap liar yang bisa dipidana, menjadi efek jera sekaligus warning bagi anak anak muda untuk tidak melakukan balap liar kembali di waktu yang akan datang.
"Balap liar ini sangat berbahaya. Tentu resikonya adalah kecelakaan yang bisa berakibat fatal serta mengganggu kenyamanan masyarakat. Jadi, kami pesan kepada anak anak muda khususnya agar tidak lagi melakukan balap liar," tegas perwira berpangkat AKP tersebut. (Red/Hum)
Komentar0