BANGKALAN, JAGATVIRAL
Kepatuhan masyarakat terhadap lalu lintas di jalan raya memang masih perlu untuk terus ditingkatkan. Hal ini jelas terlihat ketika pada pagi hari ini, Selasa (14/11/2023) puluhan roda dua yang melintasi jalur cepat mobil akhirnya harus mendapat surat tilang dari Satlantas Polres Bangkalan.
Meski telah menunjukkan surat surat kendaraan lengkap, para pengendara tersebut harus menerima ditilang karena melanggar dengan melintasi jalur cepat di sisi arah Surabaya menuju Madura.
Kasatlantas Polres Bangkalan AKP Grandika Indera Waspada, S.I.K., M.I.K. selepas razia digelar mengatakan jika hal ini dilakukan untuk menertibkan pengendara yang masih melanggar dan tidak mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami dari Satlantas Polres Bangkalan melakukan razia pada pagi hari ini, karena memang kami telah memonitoring banyaknya pengendara yang melanggar di Jembatan Suramadu. Mulai dari jalur cepat mobil yang diterobos oleh pengendara sepeda motor, masih ada yang berboncengan lebih dari ketentuan, serta kepatuhan untuk memakai helm," beber AKP Grandika.
"Hari ini kami tindak untuk memberikan efek jera kepada para pengguna lainnya, agar tidak mengulangi hal serupa," tambah AKP Grandika.
Disamping itu, AKP Grandika juga menambahkan jika mayoritas pelanggar di Jembatan Suramadu yakni pengendara roda dua. Oleh karena itu, Kasatlantas Polres Bangkalan tersebut juga menegaskan bagi pengguna roda dua untuk berhati hati dan tidak menerobos jalur R4 karena sangat berbahaya.
"Saya himbau para pengguna R2 baik dari arah Surabaya menuju Madura maupun sebaliknya, untuk tetap menggunakan lajur yang telah disediakan karena kondisi di tengah jembatan anginnya kencang dan bisa berbahaya bagi sepeda motor. Disamping itu, laju mobil itu sangat cepat. Ini tentu bisa mengancam keselamatan pengguna motor itu sendiri," tutup perwira berpangkat AKP tersebut. (Red/Hum)
Komentar0