AcehSingkil | Senin 28 Agustus 2023.www.jejakkasus.id
Dalam empat hari ini Aceh Singkil dihebohkan dengan pemberitaan pro dan kontra soal pembelaan Razaliardi terhadap Badan Permusyawaran Kampung (BPKam) Penjahitan, kecamatan Gunung Meriah atas penetapan Panitia Pemilihan Keuchik (P2K) Kampung Penjahitan.
Razaliadi yang sebelumnya ditunjuk oleh BPKam Penjahitan sebagai kuasa lisan pendamping hukumnya, akhirnya mengambil sikap mudur dari kuasa lisan pendamping hukum BPKam desa itu.
“Saya mohon maaf kepada Ketua BPKam Penjahitan. Mulai malam ini, minggu 27 Agustus 2023 saya nyatakan mundur dari kuasa lisan pendamping hukum BPKam Penjahitan,” kata Razaliardi dalam pernyataanya lewat rillis pers yang diterima media ini, Minggu malam pukul 23.30 wib (27/08/2023).
Meski demikian katanya, sebagai seorang aktivis dari LSM Central Hukum & Keadilan (CHK), dirinya tetap mendampingi BPKam walau bukan sebagai pendamping hukum.
“Meski bukan sebagai pendamping hukum, tapi saya tetap mendampingi BPKam dan memberikan pemahaman mengenai aturan-aturan, khususnya aturan yang berkenaan dengan Perbup No. 25 Tahun 2023 perubahan atas Perbup No. 17 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhetian Keuchik di Kabupaten Aceh Singkil,” sebut Razaliardi.
"Pembelaan saya terhadap BPKam itu tetap, tidak ada berubah. Kata atau frasa "Pendamping Hukum" itu hanya sebutan saja. Jadi kita tidak lagi memakai sebututan atau kata pendamping hukum," tegasnya.
Terpisah, Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Anti Korupsi Dan Penyelamat Aset Negara (Gakorpan) Aceh Singkil, Pardomuan Tumangger memberikan apresiasi atas sikap Razaliardi yang mundur dari Pendamping hukum BPKam Penjahitan.
“Sikap jantan yang tunjukkan oleh Bung Razaliadi patut di apresiasi. Kalau Dia tidak bisa memakai sebutan dengan kata "Pendamping Hukum" ya gak ada masalah. Toh Razaliardi masih bisa mendampingi BPKam itu walau tidak menyebut dirinya pendamping hukum ” kata Pardomuan Tumangger yang biasa dipanggil dengan nama PRD itu.
Untuk itu PRD berharap Razaliardi tetap memberikan pencerahan kepada BPKam Penjahitan itu dalam menyelesaikan persoalan yang sedang mereka hadapi. (Rayali lingga www jejakkasus.id)
Komentar0