Perkara Aset Kebondalem Purwokerto Temuan Dittipikor Bareskrim Mabes Polri Seiring Temuan LHP BPK RI
Banyumas - Jejakkasus.id
Dalam pusaran perkara aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Banyumas, Komplek Ruko Kebondalem, Purwokerto, Penyidik Dittipikor Bareskrim Mabes Polri dalam melakukan penyelidikan telah menemukan beberapa indikasi Perbuatan Melawan Hukum.
“Hasil penyelidikan kami, ditemukan Perbuatan Melawan Hukum yaitu adanya suatu kesepakatan yang dibuat antara Pemkab Banyumas dalam hal ini Bupati Banyumas waktu itu pak H dengan pihak perusahaan yang isinya agak berbeda dengan putusan pengadilan, sehingga aset milik Pemkab Banyumas belum kembali bisa dimiliki Pemkab Banyumas, hal ini yang berpotensi mengakibatkan adanya kerugian negara, sekarang tinggal menunggu hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) guna menghitung kerugian negaranya.Seandainya BPK pun bisa menghitung kerugian negaranya, rencananya kami akan segera melaksanakan gelar perkara dan perkaranya dari penyelidikan naik ke penyidikan. Setelah naik penyidikan baru mungkin sudah mulai fokus Perbuatan Melawan Hukum mana yang nantinya akan digunakan untuk menjerat calon tersangka.Demikian papar Kombes Pol.Indarto, Kasubdittipikor Bareskrim Mabes Polri,” terang Ananto Widagdo, S. H, S. Pd kepada awak media
Temuan penyidik Dittipikor Bareskrim Mabes Polri tersebut seiring dengan temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) Perwakilan Jawa Tengah, LHP atas PAD TA 2017 (s.d. Triwulan III) Kabupaten Banyumas.
Terkuak dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) Perwakilan Jawa Tengah, LHP atas PAD TA 2017 (s.d. Triwulan III) Kabupaten Banyumas. Disebutkan antara lain, Pemerintah Kabupaten Banyumas tidak dapat melaksanakan pengelolaan atas bangunan ruko objek perjanjian 22 Januari 1980 dan 21 Januari 1982 yang jangka waktu kerjasamanya dengan PB BCV telah berakhir pada tahun 2012 dan 2014.Hasil pemeriksaan dokumen perjanjian diketahui BPK RI Perwakilan Provinsi Jawa Tengah bahwa Direktur PT GCG dan PB BCV merupakan individu yang sama. Seluruh aset ruko/kios/toko Komplek Kebondalem dikuasai oleh PT GCG dan PB BCV hingga saat ini.Pemerintah Kabupaten Banyumas Tidak Memperoleh Pendapatan atas Pengelolaan Ruko/Kios/Toko Komplek Kebondalem pada Tahun 2017.
Proses hukum perkara dugaan tidak menjalani Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) Perwakilan Jawa Tengah, LHP atas PAD TA 2017 (s.d. Triwulan III) Kabupaten Banyumas atas nama terlapor A H, Bupati Banyumas mulai menggelinding di Unit IV Tindak Pidana Tertentu ( TIPIDTER ) Sat Reskrim Polresta Banyumas.Hasil pantauan Media Teliksandi, penyidik mulai memanggil pihak – pihak yang diduga tahu terkait perkara ini. Kamis (27/7)
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Banyumas, A A, telah memenuhi panggilan penyidik Tipidter untuk memberikan keterangannya dalam perkara tersebut, Sekretaris Inspektorat Daerah Pemkab Banyumas, A A, belum bisa di temui untuk dikonfirmasi Media Teliksandi.”Maaf bpk sekretaris belum bisa menemui, beliau masih sibuk, banyak kerjaan yang harus diselesaikan hari ini, ” Kata salah seorang stafnya.
Sebelumnya Ananto Widagdo, S. H, S.Pd Kuasa Hukum warga masyarakat Banyumas, selaku pelapor perkara ini sudah lebih dulu diminta keterangannya oleh penyidik dan keterangannya di masukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Benar, kami Kuasa Hukum masyarakat Kabupaten Banyumas selaku pelapor ,/pengadu perkara ini sudah diminta keterangannya oleh penyidik dan di BAP.
Dalam pengaduan perkara ini, sudah kami sertakan dan diserahkan kepenyidik bukti – bukti sangat valid yang lebih dari cukup, antara lain Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI) Perwakilan Jawa Tengah, LHP atas PAD TA 2017 (s.d. Triwulan III) Kabupaten Banyumas, beberapa kwitansi bukti pembayaran sewa Ruko Komplek Pertokoan Kebondalem (selama 30 tahun Pemkab Banyumas di rugikan sesuai dengan kwitansi), Surat Kesepatan Bersama antara Pemkab Banyumas dengan pihak PT.GCG yang dibuat pada tanggal 8 Desember 2016 yang ditandatangani oleh keduabelah pihak.
Surat Kesepakatan ditandatangani diatas cap Bupati Banyumas dan meterai Rp.6000,- (enam ribu rupiah).Kami sangat meyakini semua bukti yang kami miliki sangat valid, bila perkara ini naik ke pengadilan, bukti bukti yang kami miliki ini pada saatnya nanti bisa diuji di persidangan.Juga saksi – saksi yang saat ini masih kami rahasiakan bisa kami hadirkan ke persidangan.
Perkara Kebondalem ini yang sudah diadukan, dilaporkan ke Sat Reskrim Polresta Banyumas dan Kejaksaan Negeri Purwokerto sudah viral kemana – mana,” tandas Ananto Widagdo, S. H, S. Pd.
Dalam perkara ini, masih menurut Ananto Widagdo, S. H, S. Pd, A H, Bupati Banyumas sebagai Teradu/Terlapor diduga sampai dengan saat ini, belum sepenuhnya melaksanakan Rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan atas PAD Tahun Anggaran 2017 (s.d Triwulan III).
“Yang direkomendasikan pada poin c. Segera memproses serah terima Ruko Komplek Kebondalem yang telah selesai masa pengelolaannya oleh PB Bali CV sesuai perjanjian tahun 1980 dan 1982 yang tidak menjadi obyek sengketa dan segera melaksanakan pengelolaan atas aset tersebut. Point d. Memerintahkan Sekretaris Daerah agar berkoordinasi dengan Kepala BKD dan Kepala Dinperindag melakukan pengamanan dan inventarisasi aset Ruko/Kios/Toko Komplek Kebondalem yang sesuai perjanjian telah selesai pengelolaannya oleh pihak ketiga,” terang Ananto Widagdo, S. H, S. Pd.
Hingga berita ini diturunkan A H, Bupati Banyumas dan beberapa Pejabat Pemda Banyumas belum memberikan konfirmasi,/klarifikasinya terkait perkara ini.
Redaksi jejakkasus Jateng DIY
Pak Adi
Komentar0