Saluran Resmi Komunikasi Online KESDM adalah Website: esdm.go.id atau ...
Menteri ESDM Dijadwalkan Meresmikan Kantor Sekretariat Just Energy Tra...
Kementerian ESDM Gelar Human Capital Summit di JCC, Selasa (21/3) berapa bulan yang lalu dan dihadiri pejabat daerah seluruh indonesia
Call Center ESDM 136 untuk Layanan Permohonan dan Pengaduan Informasi untuk membukakan mata masyarakat, supaya tidak ada kejanggalan dalam penguna tambang .
Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan.
Staf pada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM.
Kegiatan pertambangan diatur dalam Undang-undang No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Untuk lebih merinci pelaksanaan dari Undang-undang ini diturunkan kembali dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang salah satunya adalah PP No 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Berdasarkan PP ini komoditas pertambangan dikelompokkan dalam 5 golongan, yaitu:
-Mineral radioaktif, antara lain: radium, thorium, uranium
Mineral logam, antara lain: emas, tembaga
-Mineral bukan logam, antara lain: intan, bentonit
-Batuan, antara lain: andesit, tanah liat, tanah urug, kerikil galian dari bukit, kerikil sungai, pasir urug
-Batubara, antara lain: batuan aspal, batubara, gambut
Saat ini kegiatan pertambangan yang lebih dikenal adalah pertambangan untuk komoditas -mineral logam antara lain: emas, tembaga, nikel, bauksit dan komoditas batubara.
Selain komoditas mineral utama dan batubara ini, komoditas batuan memiliki peran yang sama pentingnya terutama dalam memberikan dukungan material untuk pembangunan infrastruktur, antara lain: pendirian sarana infrastruktur jalan, pembangunan perumahan, dan gedung perkantoran.
Terminologi bahan galian golongan C yang sebelumnya diatur dalam UU No 11 Tahun 1967 telah diubah berdasarkan UU No 4 Tahun 2009, menjadi batuan, sehingga penggunaan istilah bahan galian golongan C sudah tidak tepat lagi dan diganti menjadi batuan.
Untuk memberikan gambaran tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan, berikut akan diuraikan dalam artikel ini.
Pemberian Izin Usaha Pertambangan Batuan
Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan berdasarkan PP No 23 Tahun 2010 dilakukan dengan cara permohonan wilayah. Permohonan wilayah maksudnya adalah setiap pihak badan usaha, koperasi atau perseorangan yang ingin memiliki IUP harus menyampaikan permohonan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya.
Pembagian kewenangan Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota adalah:
Menteri ESDM, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah provinsi atau wilayah laut lebih dari 12 mil dari garis pantai
Gubernur, untuk permohonan wilayah yang berada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 provinsi atau wilayah laut 4 sampai dengan 12 mil
Bupati/Walikota, untuk permohonan wilayah yang berada di dalam 1 wilayah kabupaten/kota atau wilayah laut sampai dengan 4 mil
IUP mineral batuan diberikan oleh Menteri ESDM (selanjutnya disebut Menteri), Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya berdasarkan permohonan yang diajukan oleh: badan usaha, koperasi, dan perseorangan. IUP diberikan melalui 2 tahapan, yaitu: Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dan Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP)
I. Pemberian WIUP Batuan
Badan usaha, koperasi atau perseorangan mengajukan permohonan wilayah untuk mendapatkan WIUP batuan kepada Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai kewenangannya
Sebelum memberikan WIUP, Menteri harus mendapat rekomendasi dari Gubernur atau Bupati/Walikota dan oleh Gubernur harus mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota
Permohonan WIUP yang terlebih dahulu telah memenuhi persyaratan koordinat geografis lintang dan bujur sesuai dengan ketentuan sistem informasi geografi yang berlaku secara nasional dan membayar biaya pencadangan wilayah dan pencetakan peta, memperoleh prioritas pertama untuk mendapatkan WIUP
Menteri, Gubernur atau Bupati/Walikota
Safri - Bengkulu jejakkasus.id
Komentar0