TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Dong Pejabatnya !!! " Masyarakat Kota Bekasi Konsumsi Air Limbah Kali Bekasi Bisa Mati Karena Beracun


Kota Bekasi - sudah menjadi permasalahan serius di kota bekasi terhadap kualitas air yang mencemari kali bekasi dari tahun ke tahun nya. Pemerintah kota bekasi terlihat tidak serius dalam menanggapi permasalahan air di kota bekasi yang hingga kini nampak jelas bahwa air sungai kali bekasi masih tercemar limbah berat dan beracun. Sangat berbahaya dan bisa keracunan masyarakat .Pada, Rabu (30/08/23).

Hendri Dewan Penasehat Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup & B3 Indonesia AMPHIBI Bekasi Raya menyampaikan, yang amat sangat berbahaya Kritik kepada pemerintah dianggap tidak cinta kepada Negeri, seharusnya pemerintah menyederhanakan kritik tersebut dijadikan evaluasi kepada dirinya. Bukan keluar kebencian yang sampaikan oleh para Kurawa-Kurawanya.

Hendri menyampaikan dari kemarin senin, (28/08) Informasi yang di sampaikan masyarakat terkait buruknya kualitas air sungai kali bekasi masih dirasakan oleh beberapa masyarakat yang memang bergantung pada sungai kali bekasi, diantaranya untuk mandi cuci kakus bahkan petani dan pencari ikan pun terdampak. Sangat berbahaya bila menggunakan air kali bekasi karena beracun untuk konsumsi atau memasak.

Hendri mengatakan, "Jika tak dilakukan penanganan serius, tidak menutup kemungkinan kondisi kali bersejarah akan rusak secara pemanfaatan dan ekosistem di dalamnya, bahkan masyarakat yang menggunakan air PDAM di kota bekasi bisa terkena dampak buruknya pelayanan, sehingga tidak menutup kemungkinan para pelanggan PDAM Tirta Patriot Kota Bekasi akan berpindah ke PDAM Tita Bhagasasi milik Kabupaten Bekasi, jika PDAM Patriot tidak ambil andil dalam menjaga kualitas sumber air kali bekasi yang digunakan sebagai air baku untuk di jual ke masyarakat."

"Sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 21 Tahun 2020, pasal 15 point (1). yang menyebutkan bahwa biaya operasional dan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 huruf (a) merupakan semua beban operasional mulai dari sumber air, produksi, sampai dengan distribusi. Terlihat bahwa dalam biaya operasional dan pemeliharaan tersebut tidak memperhatikan sumber air dan hanya berfokus pada produksi dan distribusi saja. Adapun penjelasan atas Perda Kota Bekasi No.01 Tahun 2021 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Patriot yang  menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan pelayanan air minum dan air bersih yang bermutu berdasarkan tata kelola perusahaan yang baik, "Tegas Hendri.aktivis sekaligus Himpunan mahasiswa Islam HMI Bekasi

"Berkenaan air adalah sumber kehidupan dan banyak dari pada makhluk hidup yang bergantung pada air, sehingga Kota Bekasi sudah rusak sumber kehidupannya, karna menyangkut hajat hidup orang banyak. Hal demikian dirasa pemerintah Provinsi Jawa barat maupun pemerintah Kota Bekasi gagal dalam melayani masyarakat nya, bahkan tidak mampu menjaga kualitas lingkungan hidup di kota bekasi. Kelalaian tersebut sudah jelas tertuang dalam Undang - Undang No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diabaikan dan seharusnya sudah paham betul terkait Tupoksi yang ada dalam undang - undang tersebut, tanpa perlu kita jabarkan secara keseluruhan atau point per point nya !."Ucap Hendri 

"Bahkan Kementrian Lingkungan Hidup pun, yang memiliki berbagai macam program dalam pemulihan Sungai dan Daerah Aliran Sungai DAS, tidak pernah turut andil untuk menurunkan programnya di wilayah kota bekasi, dalam rangka pemulihan kualitas air sungai di kota bekasi, ataupun mengaudit dan mencabut ijin seluruh perusahaan sepanjang sungai Bogor hingga Bekasi yang terindikasi dan terbukti membuang limbahnya ke sungai, sehingga terlihat jelas tidak adanya upaya untuk pemulihan lingkungan hidup dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat, terkait Lingkungan Hidup di Kota Bekasi, karna dari tahun ke tahun pencemaran sungai kali bekasi tidak pernah tuntas tertangani, padahal sudah sangat jelas tertera dalam Peraturan Pemerintah no 82 Tahun 2001 Tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengedalian Pencemaran Air yang seharusnya sudah paham betul tiap poin per pointnya maupun secara keseluruhan isi peraturan tersebut."Tutup Hendri. 

(Sumber Joko Santoso)
 
www.jejakkasus.id Jabar

Komentar0

Type above and press Enter to search.