TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

SP2HP Ditreskrimum Polda Jateng terkait Laporan Pengaduan Cahya Efendi

SP2HP Ditreskrimum Polda Jateng terkait Laporan Pengaduan Cahya Efendi.
Banyumas-jejakasus.id

Mendasari surat dari Kepolisian Negara Republik Indonesia, Daerah Jawa Tengah, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Jalan Pahlawan 1, Semarang 50243, tanggal 24 Juli 2023, yang ditanda tangani oleh AKBP Budi Prayitno, SIK, MSi, a/n Direktur Reserse Kriminal Umum (WADIR) selaku Penyidik, dengan Nomor : B/441/VII/RES.1.14/2023/Ditreskrimum, Klarifikasi : Biasa, Perihal : Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, dengan tembusan : Kapolda Jateng, Irwasda Polda Jateng, Direskrimum Polda Jateng dan Kabidpropam Polda Jateng, yang ditujukan kepada Cahya Efendi, RT.02 RW.07, Desa Grujugan, Kecamatan Kemranjen, Kabupaten Banyumas.

Dengan rujukan : Undang-Undang Nomor : 8 tahun 1981, Undang-Undang Nomor : 2 tahun 2002, Laporan Pengaduan Sdr.Cahya Efendi tanggal 28 februari 2023 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor : SP.Lidik/154/lll/RES.1.14/2023/Ditreskrimum, tanggal 20 maret 2023.

Sehubungan dengan rujukan tersebut di atas, diberitahukan bahwa Pengaduan saudara, saat ini masih dalam tahap Penyelidikan, dengan Penyidik melakukan langkah-langkah klarifikasi saksi-saksi, pengumpulan barang bukti dan melakukan klarifikasi terhadap teradu. 

Untuk rencana tindak lanjut Penyidik adalah mengundang saksi terkait lainya untuk di mintai keterangan, dan apabila membutuhkan informasi lebih lanjut berkaitan dengan tindakan Penyelidikan tersebut di atas, maka dapat menghubungi Kompol Agustinus David P, S.Sos, MH, Kanit lll Subdit lV Ditreskrimum Polda Jateng, atau anggotanya AKP. Eko Sutikno SH.


Menanggapi Surat tersebut ketika dikonfirmasi dikantornya, jalan Jendral Sudirman 827, Berkoh-Purwokerto Selatan, Ananto Widagdo SH
SPd, selaku Kuasa Hukum Cahya Efendi (pelapor) membenarkan adanya dan sekaligus berharap agar Ditreskrimum Polda Jateng bertindak cepat, akurat dan Presisi.

"Hari ini, kami menerima SP2HP dari Ditreskrimum Polda Jateng, dan selaku Kuasa Hukum Pelapor (Cahya Efendi), saya berharap pasca keluarnya SP2HP tersebut, Ditreskrimum Polda Jateng bertindak cepat, akurat dan presisi ".

Lebih lanjut Ananto menjelaskan jika SP2HP tersebut, sebagai indikator jika Ditreskrimum Polda Jateng sudah memanggil para saksi berikut teradu (anggota dewan) untuk dimintai keterangan.

Diharapkanya, berdasarkan  SP2HP itu, Penyidik segera melakukan gelar perkara agar kasus ini ditingkatkan ke Penyidikan dan menentukan Pelaku.

Mengingat, "kata Ananto menegaskan, sesuai Hukum Acara Pidana, "dengan 2 alat bukti yang sah, maka penyidik bisa melakukan Penangkapan setelah terlebih dulu menentukan tersangka sebagai dasar proses pidana selanjutnya.

Sementara ketika diminta pendapatnya, menyikapi panggilan klienya yang di minta hadir ke Unit lV Reskrim Polresta Banyumas, untuk di mintai keterangan, atas laporan anggota dewan, dirinya menegaskan klo klienya merasa keberatan.

"Panggilan itu hanya lewat WA, bahkan klopun panggilan itu resmi, klien saya merasa keberatan, karena sudah kooperatif dan pernah datang, memberi keterangan sebagai saksi atas dilaporkanya 2 wartawan karena pemberitaan oleh anggota dewan tersebut ".

Terlebih, Ananto menegaskan, sebagai pelapor di Unit lV Reskrim Polresta Banyumas, anggota dewan tersebut sudah kita laporkan ke Polda dengan pasal 310 jo 311 KUHP.
Karena telah menyimpan mobil tanpa ijin dan tanpa sepengetahuan pemilik, menyusul sekarang mobil itu tidak diketahui keberadaanya/hilang, namun kemudian justru melaluhi WA, dia menuduh klien saya "mafia kelas kakap" "pungkasnya 


(Suliyo) jejakkasus.id (Jateng 25/07/2023)

Komentar0

Type above and press Enter to search.