Kalbar - jejakkasus.id
Pada tanggal 17 mei 2023
Saya katharina di ambil keterangan di ruang Paminal Propam Polda Kalbar terkait ketidak profesionalan penyidik dalam menangani perkara dan terindikasi penyidik Terima uang dari terlapor berdasarkan pengakuan dan pernyataan dari Terlapor sendiri lewat chat whatsapp.
Adapun katharina yang adalah berprofesi sebagai guru bahasa Mandarin diberikan beberapa pertanyaan
* Apakah saudari sehat jasmani dan rohani saat ini? Dijawab sehat jasmani rohani oleh katharina.
* Apakah saudari tahu mengapa di introgasi oleh subbidpaminal Bid propam Polda Kalbar saat ini? Jawab,, saya tahu dan terkait ketidak profesionalan penyidik penyidik pembantu di stareakrim polresta pontianak ipda Abdillah dan Briptu Aisarullah, S. H. dan terindikasi menerima sejumlah uang dari terlapor Sdr Rio sunaryo lim berdasarkan pengakuan dan pernyataan
terlapor sendiri melalui chat whatsapp.
* Perkara dugaan pidana apa yang saudari laporkan yang ditangani oleh ipda Abdillah dan Briptu Aisarullah, S.H? Jawab perkara keterangan palsu diatas sumpah di persidangan perdata menimbulkan pidana yang dilakukan oleh Hengky dan Klemens ia Krissiani dan pengaduan palsu kepada pejabat negara di pengadilan yang dilakukan oleh Rio sunaryo lim.
Jawab, saya dapat menjelaskan bahwa pada tanggal 16 maret 2021 saya membuat pengaduan kemudian pada tanggal 27 april 2022 saya mendapat surat Sp3 yang isinya adalah pemberitahuan penghentian penyelidikan dan surat ketetapan penghentian penyelidikan yang ditanda tangani oleh kompol Indra Asrianto, S. i. kasat reskrim polresta pontianak , tapi sebelumnya saya mendapatkan sp2hp pada tgl 17 Mei 2021yang isinya pada point 3 menyebutkan untuk saya melengkapi bukti berita acara pemeriksaan sidang terkait keterangan saksi yang menyebutkan bahwa keterangan saksi adalah palsu dan berita acara tersebut harus ditandatangani oleh hakim ketua sidang dan panitera. Kemudian saya ke pengadilan negeri untuk memintanya namun ditolak dan ditanya apa kapasitas ibu? Suratnya mau untuk apa, lalu saya mengatakan utk kepentingan pemeriksaan lalu dikatakan tidak bisa karena ibu bukan penyidik,, penyidiknya yang harus datang ke pengadilan, bukan ibu, selanjutnya saya berupaya untuk bersurat kepada ketua pengadilan negeri lalu pada akhirnya saya diberikan surat yang di ttd oleh ketua pengadilan negeri yang isinya arahan langkah langkah hukum berikutnya terkait permasalahan yang saya terkait kasus yang saya laporkan dalam surat yang di ttd ketua negeri nomor W17-U1/1374/HK.02/IV/2023 yang semuanya merupakan
petunjuk baru untuk dibukanya kembali laporan pengaduan saya yang sudah di Sp3 di polresta. Tetapi malahan penyidik tidak berkenan dan tidak mau memakai surat tersebut , dan terindikasi hanya mempersulit saya, mempingpong saya sana sini setelah itu tetap dikatakan tidak dapat dipakai dan tidak ada dasar untuk membuka kembali.
* Apakah selama dalam penanganan perkara ada diminta atau memberikan imbalan kepada penyidik? Jawab : dapat saya katakan bahwa saya tidak diminta ataupun tidak memberikan sejumlah uang kepada penyidik namun saya dapat menerangkan bahwa saya mendapat pengakuan dan pernyataan dari saudara Rio sunaryo lim lewat whatsapp Rio : ujung2nya apa? Capek, polisi yang dapat duit, lalu saya tanya : siapa suruh kamu kasih polisi duit? Kemudian dijawab oleh Rio sunaryo dengan memberikan alasan ; bukankah setiap dikantor polisi bilang mau penjarakan aku dan mau aku bertobat di penjara?
* Apakah saudari mengetahui mekanismenya untuk membuka kembali suatu kasus,, jawab ; saya tidak tahu,
* Apakah saudari pernah membuat laporan pengancaman senjata tajam dengan samurai? Dapat saya jelaskan bahwa pada bulan Agustus 2020 saya membuat laporan pengancaman dengan senjata tajam di Polsek timur dengan terlapor Rio sunaryo lim untuk korbannya adalah saya sendiri dan saat ini sudah dimediasi dan dicabut laporannya.
Dan dapat saya jelaskan pula pada bulan Mei 2022 saya membuat laporan dengan pengancaman senjata tajam kepada polresta dengan terlapor masih Rio sunaryo lim untuk korbannya adalah anak anak dan dugaan tindak pidana penelantaran anak dan untuk saat ini sedang di tangani / diproses di polresta pontianak.
Saya juga ada sempat membuat pengaduan di satreskrim kubu raya terkait KDRT dengan terlapor sdr Rio sunaryo lim yang korbannya adalah saya sendiri dan untuk proses penanganannya telah dilakukan proses damai dan saya diberi kompensasi damai cabut perkara sebesar 25.000.000 tunai dan 25.000.000 cicil namun saya tidak tahu apakah sudah lunas di cicil atau belum karena tidak ada info oleh sebab kontak kami juga sudah di blokir.
* Apakah saudari ada menanyakan siapa ahli pidana yang dijadikan saksi dalam penanganan perkara ini?
Jawab ; saya ada menanyakan kepada penyidik Aisyar dan Abdillah tapi tidak mendapat jawaban. Serta juga tidak tercantum dalam surat SP3 surat pemberhentian kasus pengaduan palsu kepada pejabat negara dan saksi memberikan keterangan palsu diatas sumpah didalam persidangan perdata yang menimbulkan pidana dengan terlapor Rio sunaryo lim dan Hengky dan Klemens ia Krissiani yang saya buat laporannya pada tgl 16 maret 2021.
* Apakah ada keterangan lain yang ingin disampaikan oleh saudari katharina?
Jawaban; ada pak.
Pak aisyar dan pak eko mengatakan bahwa saya tidak mendapat efek hukum apa apa dari keterangan palsu diatas sumpah yang mereka berikan di pengadilan karena saya tidak sampai di penjara oleh keterangan palsu mereka. Saya katakan pada pak Aisyar dan pak eko bahwa efek hukum yg saya Terima bersama anak anak saya justru lebih berat melebihi efek hukum dipenjara saya menjadi janda,, anak anak jadi anak broken home, dikucilkan , dikucilkan dimasyarakat, nama baik tercemar,, harkat dan martabat di jatuhkan khususnya martabat sebagai guru.
Sejak dari awal laporan saya dan anak anak tidak mendapatkan keadilan dan peluang mendapatkan keadilan dan hak hak saya dan anak anak menjadi terampas dan tertutup oleh selembar SP3 tanpa dasar karena menurut info dari pak Aisarullah lewat chat whatsapp pada tanggal 21 November 2021 bahwa semua sudah diambil keterangannya, kecuali klemensia Krissiani,, jadi dari mana dasar Sp3 tersebut ? Bahwa bersama penyidik di ruang Harda tersebut yang tidak saya ketahui pangkatnya bernama Eko juga mengatakan bahwa keterangan palsu diatas sumpah didalam persidangan yang saya laporkan / adukan tersebut belum ketemu formulasi nya di KUHP dan tidak ada pasalnya serta tidak termasuk unsur tindak pidana padahal pasal 242 KUHP ayat 1 dan ayat 2 jelas ada di dalam KUHP dan mengatur dengan jelas mengenai keterangan palsu di atas sumpah . Dan sp3 keluar pada tanggal 27 april 2022 hal hal ini juga saya tanyakan kepada pak IPDA Abdillah namun tidak mendapat jawaban,, lalu bahwa saya mendapat informasi dari ketua DPD PSI kota pontianak Bapak Bro Kristian wahyu sutrisno bahwa melalui komunikasi dengan kapolresta pontianak bahwa mau dibuka kembali boleh , mau di buat laporan baru juga boleh , namun setelah saya kepolresta bertemu pak Aisarullah dan pak Abdillah juga ditolak dan bahkan membuat laporan baru juga tertahan di IPDA Abdillah karena pak Abdillah bilang mau di diskusikan dulu dengan penyidik penyidik lama. (Nanang Suharto SH)
Team jejakkasus.id Kalbar
Komentar0