BANGKALAN, JAGATVIRAL
Rumah Advokasi Rakyat (RAR) pada Senin, (08/5/2023) menggelar audiensi ke Pengadilan Negeri Bangkalan Jalan Soekarno Hatta dipimpin langsung oleh Risang Bima Wijaya, SH.
Orasi yang dilakukan oleh Risang mempertanyakan penolakan surat keterangan Inkracht oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bangkalan terkait putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomer: 4764-K/Pdt/2022 Jo No.774/PDT/2020/PT. SBY Jo. No. 11/Pdt.G/2020/PN.BKL tanggal 30 Desember 2022.
"Alasan Penolakan Pengadilan karena putusan Kasasi adalah putusan yang belum final, belum mengikat, dan belum berkekuatan hukum tetap/Inkracht. Perkara Perdata baru dinyatakan Inkracht setelah adanya putusan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali," ungkap Risang saat Orasi.
Beberapa menit berorasi pihak Pengadilan Negeri Bangkalan meminta RAR bersama massa serta jurnalis untuk melakukan diskusi di ruang sidang.
Merasa dipermainkan, apalagi pihak kepaniteraan juga menghubungi prinsipal dan menyatakan tetap harus menunggu 180 hari, akhirnya RAR menggelar demo untuk mendapat kepastian.
Menurut Risang, pihaknya hanya meminta surat keterangan inkracht atas putusan kasasi Mahkamah Agung yang relass dan salinannya telah diterima untuk hal-hal administrasi pencairan uang konsinyasi.
"Jadi perkara ini berkaitan dengan uang konsinyasi Rp. 1,8 miliar yang dititipkan di Rekening PN Bangkalan. Tapi, kami merasa Panitera PN Bangkalan sengaja menahan pencairan uang yang dititipkan di BTN tersebut dengan alasan yang melampaui kewenangannya dan terus berubah-ubah," tukas Risang.
Demo di PN terkait uang konsinyasi itu, tambah Risang akan terus dilakukan agar Panitera PN Bangkalan tidak banyak drama. "Kita akan terus kawal sampai hak kami dicairkan, dan kami tidak terus dikacangi dan terus dibodohi," tandas Risang.
Humas PN Bangkalan, Achmad Zainal, SH kepada pengunjuk rasa dan awak media menerangkan bahwa putusan kasasi yang dimaksud oleh pendemo sudah inkracht, final, dan berkekuatan hukum tetap. "Relass untuk pihak tergugat dari Pak Risang sudah diterima. Kami menunggu relass kembali dari pihak yang lain. Insya Allah sekitar 2 minggu sudah kami terima. Kalau untuk Pak Risang, putusan ini sudah inkracht," kata Achmad.
Untuk pencairan uang konsinyasi, sambung Achmad, itu menjadi kewenangan Ketua PN Bangkalan. "Kalau soal pencairan itu kewenangan Ketua Pengadilan," tegas Achmad.
Dia menjamin, uang yang dititipkan di PN Bangkalan utuh dan tidak dikurangi, juga tidak dibungakan. "Akan kami serahkan utuh tidak dikurangi dan tidak akan kami hambat pencairannya," pungkas Achmad.
Komentar0