BANGKALAN, JAGATVIRAL
Risang Bima Wijaya, salah satu tim kuasa hukum R. Abd. Latief Amin Imron mengatakan, banyak hal yang tidak logis dari keterangan beberapa saksi. Kesaksian M. Fahad misalnya, yang menyatakan uang Rp. 1 M yang dia terima adalah pembayaran hutang dari Alm Fuad Amin Imron.
"Itu hanya pengakuan sepihak dari M. Fahad yang tidak bisa dikonfirmasi dan dibuktikan. Hanya pengakuan dia saja," ujar Risang. Pengakuan dengan banyak keganjilan dan ketidak sinkronan.
"Baik Bapak Mohni, Pak Yoyok, Pak Diet, Pak Nono, dan Ibu Nunuk dalam kesaksiannya menyatakan uang yang Rp 1 M itu dikumpulkan satu atau dua bulan setelah pelantikan JPT tahun 2020. Tepatnya pelantikan itu tanggal 20 Mei 2020," urai Risang. M. Mohni, sambungnya, baik dalam BAP maupun kesaksiannya menegaskan kalau uang Rp. 1 M dikumpulkan tanggal 10 Juli 2020 dan diantar ke rumah M. Fahad pada keesokan harinya tanggal 11 Juli 2020.
Sedangkan Fahad, baik dalam BAP maupun kesaksiannya di depan sidang menyatakan dia menerima uang Rp. 1 M pada bulan Mei 2020. "Ini hanya mencocokkan saja. Karena dari rekening M. Fahad yang disita penyidik KPK, ditemukan setoran tunai Rp. 1,5 M ke dalam rekening Fahad. Dia menutupi sesuatu tentang setoran di bulan Mei itu, dengan keterangan uang dari Mohni dan Diet," ungkap Risang.
Dan, lanjutnya, seperti yang sama-sama didengar dalam sidang, baik Mohni maupun Diet sama-sama menyangkal kesaksian Fahad. "Mohni terus menegaskan bahwa uang itu diantar ke rumah Fahad bulan Juli 2020. dan hanya Rp. 1 M. Bantahan yang sama juga ditegaskan Diet, bahwa dia tidak pernah mengantar uang Rp. 500 juta ke rumah Fahat. Diet menegaskan dia hanya sekali mengantar uang ke rumah Fahad di bulan Juli 2020 sejumlah Rp. 1 M," beber Risang.
Hal lain, tambah pengacara nyentrik ini, hal yang tidak logis lainnya adalah pengantaran uang dalam bentuk tunai ke Lapas Sukamismin. "Silakan saja konfirmasi ke Kapalas Sukamiskin, apakah bisa memasukkan uang tunai Rp. 2 miliar ke dalam Lapas. Kita dengar apa jawaban Kalapas Sukamiskin," sindir Risang. Lalu, imbuhnya, sama sekali tidak ada saksi, baik hutang piutang maupun penyerahan uangnya. "Artinya, hanya dia, Pak Fuad, setan, malaikat, dan Tuhan yang tahu," seloroh Risang.
Tentang keterangan mantan Kadis PUPR Ishak Sudibyo (Yoyok), kata Risang, sudah disampaikan dalam sidang kalau pernyataan tentang fee 10 persen dari nilai proyek adalah asumsi Yoyok, yang didengar dari kata orang-orang. "Kata orang-orang begitu Pak Hakim. Jadi asumsi saya Bupati dapat fee 10 persen. Begitu kan jawabab Pak Yoyok waktu ditanya hakim soal fee proyek. Itu kan sama-sama kita dengar dalam sidang," tukasnya.
Yoyok, sambung pengacara gondrong ini, menyatakan kalau urusan proyek diatur oleh M. Sodiq. Dimana sudah jadi rahasia umum kalau Sodiq adalah orang dekat Fahad yang juga orang dekat Latief. "Pak Yoyok kan mengatakan, asumsi dia Sodiq memberikan fee ke Bupati. Tapi, faktanya dia tidak tahu soal fee proyek yang dipotong Sodiq dan kepada siapa Sodiq menyetorkan uang itu," tandas Risang.
Dari kesaksian 6 orang pada sidang hari Jumat (19/5) selain soal fee adalah asumsi, soal uang Rp 1 M yang diterima Fahad, juga ganjil. Lalu inisiasi pengumpulan uang, baik lelang jabatan eselon II, pelantikan pejabat eselon III dan IV, maupun uang untuk survey, inisiatornya adalah Sekda dan Roosli. "Itu juga kita dengar dari kesaksiannya M. Mohni," ujar Risang.
Dia berharap, setelah sidang Bupati Bangkalan ini selesai, penyidik KPK mendalami kembali kasus ini. "Baru separuh jalan saja, kita sudah mencium masih banyak keganjilan dan masih banyak pihak yang seharusnya
Komentar0