JAKARTA - Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kemendagri diwakili Analis Kebijakan Ahli Muda pada Seksi Wilayah II Substansi Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kemendagri Sri Retnowati menghadiri Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka pembahasan dampak ekonomi, lingkungan, sosial dan tata kelola sektor hulu mineral di Indonesia yang diselenggarakan oleh Center Of Reform On Economics (CORE) di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Selasa (16/05/2023).
Kebijakan tata kelola di sektor hulu mineral berperan penting dalam mendukung transisi energi, terutama dalam menyediakan bahan mentah yang diperlukan untuk memproduksi energi bersih seperti baterai kendaraan berlistrik.
Pemerintah Indonesia mendukung industrialisasi kendaraan listrik melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai _(Battery Electric Vehicle)_ sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorang Dinas Instansi Pemerintahan Pusat dan Pemerintah Daerah.
Guna mendukung Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle), Kemendagri telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 024/4833/SJ tentang Percepatan Implementasi Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 973/2894/SJ tentang Insentif Pemberian Pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor; serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 000.2.7/8299/SJ tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) Sebagai Kendaraan Dinas Operasional Dan/Atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintahan Daerah.
Pada kesempatan itu, Sri Retnowati menyampaikan masukan secara umum berkaitan dengan transisi energi dalam mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia yang berkelanjutan.
"Kemendagri selaku pembina daerah mengharapkan kepada daerah agar mempersiapkan diri terhadap transisi energi lantaran berdampak kepada Pendapatan Asli Daerah (PAD)," kata Retnowati.
Dalam hal mendukung transisi energi, Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Perpres 11 Tahun 2023 tentang Urusan Pemerintahan Konkuren Tambahan di Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral lada Sub Bidang EBT.
Pada prinsipnya, Perpres ini memberikan Kewenangan tambahan kepada pemerintah daerah provinsi dalam pengelolahan EBT yang disesuaikan dengan potensi yang ada di daerah terseut, sehingga bisa mencapai porsi bauran energi baru terbarukan," imbuh Retnowati.(Red)
Komentar0