SURABAYA, JAGATVIRAL
Jaksa Penuntut Umum (PJU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 4 saksi, Roosli Soelihanjono, Taufan Zairinsjah, Erwin Yoesoef dan dr Nunuk Kristiani. Saat menggelar sidang ke Tiga R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan Non aktif di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Jalan Raya Juanda Sidoarjo, Jawa Timur pada Selasa, 9 Mei 2023 di ruang sidang Candra.
Dalam persidangan dr Nunuk Kristiani memberikan keterangan bahwa setelah satu bulan dilantik sebagai Direktur RSUD Rato Ebu Bangkalan di telfon oleh Roosli Soelihanjono akrab dipanggil Nonok untuk berkumpul di rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Drs. H. Mohni. MM.
"Saat sampai di rumah Wabup ternyata sudah kumpul para pejabat yang saat itu dilantik bersama saya," tuturnya.
Ketika berkumpul, Lanjut Nunuk, Wakil Bupati (Wabup) Bangkalan Drs. H. Mohni. MM. mengatakan bahwa Bupati Bangkalan membutuhkan uang 1 Milyar.
"Saya sepakat ke Pak Nonok hanya mampu 100 juta, Besoknya uang tersebut saya berikan ke Pak Nonok di Rumah Dinas Wakil Bupati," ungkapnya.
dr. Nunuk menambahkan, Awal-awal menjabat sebagai Direktur RSUD Rato Ebu mengaku dimintai uang keuntungan oleh Bupati Bangkalan Rp 40 juta tapi gak mampu.
"Awal dimintai Rp 40 Juta tapi saya keberatan, jadi sepakat Rp 20 juta," imbuhnya.
9 Pejabat yang memberikan Uang:
1. Moawi Arifin Kepala Dinas Perhubungan sebesar Rp150.000.000
2. Wibowo Suharta Kepala Dinas Sosial, sebesar Rp150.000.000
3. Anang Yulianto Kepala Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp100.000.000
4.Iskandar Ahadiyat Kepala Dinas Koperasi dan UMKM sebesar Rp100.000.000
5. Andang Pradana Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp50.000.000
6. Abdul Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp150.000.000
7. Eko Setiawan Kepala BPPD sebesar Rp100.000.000
8. Nunuk Kristiani Direktur Rumah Sakit Umum Daerah sebesar Rp100.000.000
9. Ahmad Roniyun Hamid Sekretaris DPRD Kabupaten Bangkalan sebesar Rp100.000.000
Komentar0