TpYiTfOpBUGpBSA6GpWlGUG6Ti==

Pelaku Kasus Narkoba Diamankan Satreskoba Polres Bangkalan



BANGKALAN, JAGATVIRAL

SM (41) warga di Dsn. Candi Ds/Kec. Sepuluh Kab. Bangkalan ditangkap  lantaran diduga melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum kedapatan, memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan l jenis sabu. 

Tersangka ditangkap Satreskoba Polres Bangkalan pada Rabu (24/8) sekitar pukul 06.00 Wib dan mengamankan barang bukti sabu berat kotor total 2,74 gram. 

Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.I.K., M.H. melalui kasubag humas Ipda Risna Wijayanti, S.H. mengatakan Pengungkapan kasus ini, berawal Rabu (24/8) Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bangkalan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Dsn. Candi Ds. Sepuluh Kec. Sepuluh Kab. Bangkalan. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk melakukan penyelidikan, setelah memastikan keberadaan target petugas langsung mengamankan tersangka SM. 

" Petugas mengamankan barang bukti 12 (dua belas) kantong plastik klip berisi narkotika golongan l jenis sabu dengan berat kotor total 2,74 gram, 1 (satu) buah alat hisap sabu berupa bong lengkap, 1 (satu) unit HP, 1 (satu) buah korek api gas, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) buah sendok sabu, 1 (satu) buah dompet, 1 (satu) pack plastik klip kosong dan 6 (enam) kantong plastik klip kosong, "ungkapnya.

Pelaku SM membeli sabu dari sdri. MATUS (DPO) dengan cara diantarkan ke rumah. Pelaku cukup bukti melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (nhs) 

Komentar0

Type above and press Enter to search.